Adat istiadat pernikahan Suku Jawa di Jawa Timur tepatnya di Surabaya mengenal adanya dua bentuk perkawinan, yaitu perkawinan dengan peminangan dan perkawinan “ganti tikar”. Awal mula pernikahanpihak laki-laki meminang pihak perempuan dengan datang kekediaman calon mempelai wanita dan bertukar cincin. Dengan demikian hadiah pertunangan ini sebenarnya dapat
diibaratkan sebagai tali yang mengikat hubungan antara seorang pemuda
dengan seorang gadis, setelah lamaran pemuda tersebut diterima.
Adapun yang dimaksud dengan perkawinan “ganti tikar”, yang juga disebut
dengan istilah “karang wulu” adalah perkawinan antara seorang janda yang
biasanya karena ditinggal mati oleh suaminya dengan saudara laki-laki
dari suami yang telah meninggal dunia atau sebaliknya, yaitu antara
seorang duda yang biasanya telah ditinggal mati oleh istrinya dengan
saudara perempuan dari istri yang telah meninggal dunia tersebut. Dengan
demikian bentuk perkawinan “ganti tikar” ini seakan-akan meneruskan
fungsinya sebagai suami atau istri yang pertama, sehingga hubungan
kekerabatan di antara mereka akan tetap terjalin.
Setelah itu persiapan perkawinan yaitu keluarga wanita mengadakan acara siraman dengan air dan malam midodareni yaitu memandikan dan mengkramasi calon pengantin wanita sebagai lambang kesucian lahir dan batin.
Proses selanjutnya pelaksanaan ijab kabul, proses ini adalah proses yang paling penting sebagai lambang sah nya pernikahan yang dijalankan. Lalu sepasang pengantin melakukan sungkeman kepada kedua belah pihak orang tua. Sesudai seluruh rangkaian upacara pernikahan selesai, dilakukan resepsi dengan diapit oleh kedua orang tua menerima ucapan dari para tamu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar