Rabu, 06 November 2013

Pembelian



          Pembelian merupakan aktivitas keuangan yang berhubungan dengan perolehan barang atau jasa perusahaan. Syarat terjadinya pembelian sama halnya dengan syarat terjadinya penjualan. Harus ada pihak penjual dan pembeli yang menyepakati nilai transaksi. Begitu juga halnya dengan aktivitas pembelian. Ada pembelian secara tunai, pembelian secara kredit, pembelian dengan diskon, dan hak retur pembelian.

Pembelian Tunai
          Pembelian tunai merupakan aktivitas keuangan yang berhubungan dengan perolehan barang atau jasa perusahaan dari penjual secara tunai. Artinya, pembayaran atas pembelian berlangsung satu kali transaksi (pembayaran lunas). Jurnal yang digunakan untuk mencatat pembelian tunai adalah
Tanggal
Nama Akun
Ref
Debet
Kredit
00/00/00
Pembelian
       Kas

xxx

xxx

Pembelian Tunai dengan Diskon
          Pembelian Tunai dengan diskon merupakan aktivitas keuangan yang berhubungan dengan perolehan barang atau jasa perusahaan secara tunai dengan adanya syarat – syarat diskon yang diberikan.

Pembelian Kredit
Pembelian kredit merupakan aktivitas keuangan yang berhubungan dengan perolehan barang atau jasa perusahaan dari penjual secara kredit. Artinya, pembayaran atas pembelian berlangsung beberapa kali transaksi (pembayaran bertahap).
Jurnal yang digunakan untuk mencatat pembelian kredit adalah
Tanggal
Nama Akun
Ref
Debet
Kredit
00/00/00
Pembelian
     Utang 

xxx

xxx

Pembelian kredit dengan diskon
          Pembelian Kredit merupakan aktivitas keuangan yang berhubungan dengan perolehan barang atau jasa perusahaan konsumen secara Kredit dengan syarat diskon. Sama hal nya dengan penjualan, syarat diskon yang biasa diterapkan dalam pembelian kredit adalah “2/10 n/30”.

 Pembelian dengan hak retur
          Pembelian dengan hak retur merupakan aktivitas keuangan yang berhubungan dengan perolehan barang atau jasa perusahaan dengan memberikan hak retur atau pengembalian barang yang telah dibeli oleh perusahaan karena rusak atau tidak sesuai dengan spesifikasi. Artinya, perusahaan dapat sewaktu – waktu mengembalikan barang yang telah diperoleh karena barang yang dibeli rusak/cacat atau tidak sesuai dengan spesifikasi.

sumber :  http://mylifeforaccounting.blogspot.com/2012/07/pembelian.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar